Minggu, 12 April 2020

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENYULUH AGAMA

Penyuluh Agama yang notabene berada dibawah naungan Kementerian Agama, aktifitasnya seringkali terlihat berada di tengah berbagai lapisan masyarakat atau umat. Eksistensinya  dalam menebar manfaat untuk umat menjadikan posisinya ditempatkan sebagai garda terdepan Kementerian Agama. Namum demikian beberapa masyarakat lebih mengenalnya sebagai Pegawai KUA atau Kemenag ketimbang Penyuluh Agama. Sehingga wajar ketika di masyarakat muncul pertanyaan apa itu penyuluh agama, dan apa pula tugas pokok dan fungsinya. 
Berikut ini kami sampaikan sekelumit penjelasan untuk merespon keingintahuan sebagian masyarakat, seputar Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh Agama Islam.

A. Tugas Pokok Penyuluh Agama
Penyuluh Agama mempunyai tugas :
“Melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama”.

B. Fungsi Penyuluh Agama Islam

1) Fungsi Informatif dan Edukatif
Penyuluh Agama Islam memposisikan dirinya sebagai da’i yang berkewajiban mendakwahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai denga tuntutan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW.

2) Fungsi Konsultatif
Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik persoalan-persoalan pribadi, keluarga atau persoalaqn mqasyarakat secara umum.
3) Fungsi Advokatif
Penyuluh Agama Islam memiliki mtanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat/masyarakat binaannya terhadap berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan akidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak.
Demikian penjelasan singkat, semoga bermanfaat. 



Minggu, 26 Januari 2020

Jambore Penyuluh Agama Islam Kabupaten Purbalingga

&

Rakord Pokjaluh Se Karesidenan Banyumas
(Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, dan Cilacap)

Tunjungmuli, 21-22 Desember 2019

Implementasi Moderasi Beragama Mengukuhkan Kerukunan Umat
Dalam Bingkai NKRI